Kesadaran perusahaan di Kota Batam untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah B3 pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi dan peraturan terkait pengelolaan limbah B3. Lebih dari 50 persen perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan Festronik.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam, (30/11).
Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Saprial mewakili Kepala Dinas menegaskan akan terus menyosialisasikan kepada dunia industri agar terbangun kesadaran bersama menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan. Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat pada aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Yurnalisdel dalam kapasitas sebagai General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 90 perusahaan tersebut memaparkan pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya selama 30 tahun hadir di Indonesia. Ia memaparkan PPLI telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan.
Dalam kesempatan tersebut Fadel juga menjelaskan sejumlah fasilitas modern dalam pengelolaan limbahnya, bahwa insinerator berkapasitas 50 ton yang dimiliki PPLI ini selain berbeda dari kebanyakan fasilitas insinerator yang ada di Indonesia juga sangat ramah lingkungan, nyaris zero emision.
Selain memiliki fasilitas insinerator yang terbesar, tercanggih serta paling ramah lingkungan di Indonesia saat ini, Fadel juga memperkenalkan fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek pelanggan, fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada tahun 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki oleh PPLi.
Selain Fadel, sejumlah narasumber juga memberikan paparan kepada puluhan perwakilan perusahaan yang hadir. Diantaranya Didi Wahyudi selaku Kepala Seksi Limbah B3 DLH Batam dan Feiby Edwardi staff ahli tim IT Dinas Kominfo Kota batam. Didi dalam kesempatan itu menjelaskan tentang proses perijinan terkait pendirian perusahaan, diantaranya kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang ditentukan serta manifest elektronik limbah. ATP.