COC (Kode Etik)

Kode Etik ('CoC') ini diturunkan dari kebutuhan PPLI untuk menjalankan bisnis yang sejalan dengan tata kelola yang baik dan standar kualitas yang tinggi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan internal PPLI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hubungan kerja yang saling menguntungkan, dan untuk menciptakan karyawan PPLI yang unggul beretika dan berbudaya.

CoC ini disusun sebagai acuan perilaku Komisaris, Direksi dan karyawan serta mitra usaha untuk mencapai visi dan misi PPLI.

CoC ini berlaku untuk:

1. Seluruh Pegawai dan Direksi PPLI
2. Anak perusahaan dan afiliasi PPLI di Indonesia
3. Pihak eksternal bekerja untuk dan atas nama PPLI
4. Pemasok atau Pihak Ketiga bekerjasama dengan PPLI

Visi
• PPLI bermaksud menjadi penyedia layanan lingkungan terkemuka di Indonesia, dengan menggunakan sumber daya kami yang berkualifikasi tinggi dan berpengalaman.

Misi
• PPLI adalah penyedia utama Pengelolaan Limbah Terpadu ramah Lingkungan di Indonesia, dengan komitmen untuk meminimalkan risiko lingkungan pelanggan kami.

  • Komitmen Etika dan Integritas untuk bertindak dengan integritas dan kejujuran dalam segala situasi, dan selalu berusaha melakukan hal yang benar dengan berpedoman pada kompas moral.
  • Keselamatan dan Kepatuhan Bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita, ikuti prosedur, angkat bicara dan berhenti bekerja jika muncul kondisi yang tidak aman dan tidak sesuai.
  • Fokus Pelanggan Selalu memahami kebutuhan pelanggan dan memberikan lebih dari harapan pelanggan melalui upaya terbaik.
  • Fokus Kualitas Selalu bersemangat untuk mencapai standar kualitas yang tinggi, berjuang untuk perbaikan terus menerus untuk hasil yang lebih baik.
  • Team Work Bangga menjadi bagian dari PPLI dan komitmen untuk saling membantu demi tercapainya kesuksesan Perusahaan.

a. Hubungan dengan Pemegang Saham
PPLI berusaha menjaga investasi dan menjamin hasil yang adil bagi para pemegang sahamnya. PPLI berkomitmen untuk mengkomunikasikan secara jujur, akurat dan berkala mengenai pencapaian hasil dan prospek usaha untuk mengevaluasi investasi. Dalam memberikan informasi dan gambaran usaha yang jelas kepada para pemegang saham, PPLI akan memberikan informasi secara jelas, akurat dan wajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Hubungan dengan Pelanggan
Prioritas utama PPLI adalah tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. PPLI akan selalu berusaha memahami kebutuhan pelanggan dan menempatkan pelanggan sebagai nomor satu atas pelayanan yang diberikan oleh PPLI.

c. Hubungan dengan Mitra Bisnis
PPLI berkomitmen untuk membangun hubungan yang berkualitas dengan perusahaan lain untuk memperluas jangkauan dan pengaruh serta daya saingnya di industri. Hubungan berdasarkan kepercayaan adalah salah satu aspek terpenting. PPLI selalu berkomitmen untuk menjaga reputasinya. PPLI tidak akan berbisnis dengan mereka yang sadar dan terus menerus bertentangan dengan semangat etika bisnis PPLI. PPLI menjunjung tinggi hubungan bisnis yang jujur dan terbuka sebagai cara untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Kebijakan pengadaan PPLI mengacu pada kepentingan PPLI dengan memperhatikan mutu, harga dan pelayanan.

d. Hubungan dengan Pemerintah
Sebagai perusahaan yang dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, PPLI senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya, serta memberikan gambaran yang akurat, jelas dan berimbang tentang operasional PPLI. PPLI berkomitmen membangun komunikasi yang konstruktif dan harmonis dengan pemerintah.

e. Hubungan dengan karyawan
Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman karyawan adalah aset untuk pengembangan bisnis. Keberadaan karyawan memegang peranan penting dalam kesuksesan bisnis. Untuk itu, PPLI mendorong terciptanya semangat menghargai dan menghargai, serta keadilan dan kebanggaan. PPLI mempekerjakan pegawai berdasarkan kemampuannya untuk bekerja dan memberikan upah berdasarkan kinerjanya, PPLI berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif, serta memperjuangkan tersedianya kesempatan yang sama untuk pengembangan karir. PPLI menerapkan kebijakan yang memungkinkan pegawai menyampaikan pendapat secara terbuka dalam suasana saling menghargai.

f. Hubungan dengan Media Massa
Media massa, baik cetak maupun elektronik merupakan saluran informasi dan komunikasi utama bagi PPLI dan stakeholders dalam memperoleh data dan informasi melalui saluran yang benar. Hanya personel yang berwenang yang diizinkan untuk memberikan tanggapan kepada media. Seluruh pegawai harus memberikan citra yang baik di semua tayangan media, dan menyampaikan semua pertanyaan dari media kepada Humas PPLI.

g. Hubungan dengan Publik
PPLI merupakan badan usaha yang bertanggung jawab dan aktif mendukung masyarakat melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), PPLI menghargai dan peduli terhadap lingkungan. PPLI akan berusaha mewujudkan manfaat bersama untuk mendorong terciptanya pemberdayaan masyarakat. PPLI mendukung dan mendorong para pegawainya untuk berperan aktif dalam penciptaan kesejahteraan masyarakat.

h. Perlakuan adil
Siapa pun yang berbisnis dengan PPLI berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Hal ini berlaku tanpa mempertimbangkan jenis bisnis dengan organisasi luar yang membeli, menjual, menerima layanan atau mewakili PPLI dalam kapasitas apa pun.
Dalam kaitannya dengan kegiatan pemasaran atau layanan, Insan PPLI berkewajiban untuk bersaing secara sehat, efektif, maksimal, dan adil kepada seluruh klien atau pemasok.
Karyawan juga wajib memperlakukan semua pemasok secara adil, dimana tidak ada perlakuan khusus dalam menentukan pemasok, sehingga pemasok dapat bersaing secara sehat.

i. Konflik kepentingan
Benturan Kepentingan terjadi apabila Insan PPLI memiliki kepentingan selain kepentingan PPLI yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan mengakibatkan PPLI gagal memperoleh hasil yang terbaik. Keputusan dan pelaksanaan bisnis harus dilakukan berdasarkan kepentingan utama PPLI dan tidak dipengaruhi oleh kekeluargaan dan pertimbangan pribadi. Hubungan dengan pemangku kepentingan PPLI, misalnya pemasok, pesaing, klien, tidak dapat mempengaruhi tanggung jawab dan akuntabilitas seseorang terhadap PPLI.
Pegawai dilarang menerima barang atau layanan dalam bentuk apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada barang, uang, imbalan, komisi, kompensasi/insentif, pinjaman, hibah, fasilitas liburan dan/atau tunjangan lainnya karena jabatannya di PPLI sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.

j. Larangan dalam memberikan dan/atau menerima Hadiah, Gratifikasi, Suap, dan bentuk Suap lainnya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam lingkup yang lebih luas, terdiri dari pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman lunak, tiket perjalanan, akomodasi, biaya pengobatan dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, secara elektronik maupun non elektronik, langsung atau tidak langsung. .
Insan PPLI dilarang menerima/memberikan gratifikasi kepada/dari pelanggan, pemasok dan mitra usaha lainnya. Karyawan wajib melaporkan kepada manajemen dalam setiap situasi yang berkaitan dengan penerimaan atau pemberian gratifikasi.
Insan PPLI dilarang menerima/memberikan suap atau berjanji untuk menerima/memberikan suap, dan tidak mengarahkan orang lain untuk melakukan suap di lingkungan PPLI atau di luar PPLI, tidak akan memberi/menawarkan langsung atau tidak langsung hadiah atau pembayaran lain yang tidak wajar kepada pihak di luar PPLI untuk mendapatkan keuntungan atau perlakuan khusus dalam melakukan transaksi bisnis PPLI.

k. Pernyataan publik
Secara umum, karyawan tidak diperbolehkan untuk memberikan pernyataan terkait dengan isu atau hal tertentu yang bukan merupakan kewenangannya di perusahaan.
PPLI berkeyakinan bahwa setiap hubungan atau komunikasi eksternal yang dilakukan oleh pegawainya dengan pihak eksternal harus dilakukan secara hati-hati, terutama terkait dengan data dan informasi yang bersifat rahasia, atau informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau tekanan yang dapat merugikan perkembangan PPLI. Pemberian data atau informasi kepada pihak luar untuk memenuhi kewajiban terhadap Negara, proses hukum dan untuk kepentingan PPLI sebagai warga negara, harus mendapat persetujuan dari Direksi atau pejabat yang ditunjuk dan berkoordinasi dengan unit organisasi yang disetujui oleh PPLI.

l. Kepatuhan terhadap Hukum & Peraturan
Setiap karyawan harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pemahaman terhadap Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab karyawan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negara, wilayah atau komunitas tempat karyawan bekerja atau berasal.

m. Tanggung Jawab Individu
Dalam melaksanakan misi PPLI, moral dan etos kerja harus ditempatkan pada urutan yang paling tinggi. Sebagai perwakilan PPLI, dalam menjalankan tugas kita harus selalu menjaga nama baik dan reputasi PPLI. Selain mengandalkan audit secara berkala, PPLI akan senantiasa memelihara lingkungan yang kondusif bagi terciptanya rasa tanggung jawab dan kepercayaan di antara insan PPLI.

n. Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja yang Baik
PPLI berkomitmen untuk melindungi Keselamatan dan Kesehatan seluruh pegawai PPLI. Dengan demikian setiap orang bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman & sehat. PPLI akan berusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta menghindari dampak kerusakan lingkungan.
Daftar kegiatan yang tidak boleh terjadi di PPLI yang akan menimbulkan lingkungan kerja yang tidak kondusif, tidak sehat dan tidak aman, antara lain:

  • mengancam orang lain;
  • perilaku destruktif;
  • kepemilikan senjata;
  • menggunakan, mengedarkan, menjual atau memiliki obat-obatan psikotropika dan bahan tambahan lainnya zat, kecuali sebelumnya disetujui oleh peraturan yang berlaku;
  • berada di wilayah kerja PPLI dalam pengaruh narkoba atau minuman keras;
  • segala bentuk pelecehan di tempat kerja, antara karyawan/pengawas dan karyawan lain (hubungan vertikal), atau antara karyawan dengan karyawan lain (hubungan horizontal), atau antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing, dan antara karyawan dengan klien/pihak ketiga ; dan/atau
  • bekerja tidak sesuai dengan peraturan kesehatan dan keselamatan yang berlaku Insan PPLI yang terlibat dalam kegiatan yang dilarang di atas akan dikenakan sanksi disiplin yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.

o. Kesempatan yang sama untuk Bekerja dan Promosi
Lingkungan kerja PPLI harus bebas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, suku, usia, diskriminasi ketidakmampuan pribadi dan faktor lain yang dapat mempengaruhi kepentingan bisnis PPLI. PPLI memberikan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil kepada seluruh pegawai.

p. Penggunaan aset PPLI dengan baik
Aset PPLI tidak hanya mencakup data dan informasi, tetapi juga aset fisik. Informasi PPLI terdiri dari kekayaan intelektual yang merupakan hasil pemikiran dan kerja keras pegawai. Ini juga termasuk data rahasia yang dipercayakan kepada karyawan yang terkait dengan pekerjaannya.
Pengelolaan data dan informasi penting yang merupakan aset PPLI dengan baik akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan bisnis PPLI. Karyawan bertanggung jawab untuk mengelola data dan informasi secara aman dan efektif.
Karyawan dipercaya untuk menggunakan berbagai jenis aset PPLI untuk mendukung kepentingan PPLI. Kehilangan, pencurian, kekhilafan, pemborosan aset dapat berdampak langsung pada PPLI. Karyawan harus bertanggung jawab untuk melindungi aset PPLI dan memastikan penggunaan yang efisien. Semua aset, informasi, peralatan, dan sumber hanya dapat digunakan untuk tujuan bisnis. Dilarang menggunakan aset PPLI untuk kepentingan pribadi.

q. Kerahasiaan Informasi dan Kekayaan Intelektual
Informasi PPLI adalah segala jenis informasi/data yang diperoleh atau disimpan terkait dengan PPLI, termasuk namun tidak terbatas pada segala jenis kekayaan intelektual, materi, data, laporan, hasil penelitian, contoh, rencana bisnis, data komputer, prosedur operasional standar, kontak klien, email, surat, rekaman, dan segala informasi yang diungkapkan atau diberikan oleh PPLI.
Setiap pegawai wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi dan data yang dipercayakan oleh PPLI dan Kliennya, kecuali disetujui secara sah atau diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi rahasia termasuk data PPLI yang tidak dapat diungkapkan karena kemungkinan digunakan oleh pesaing atau pihak lain yang dapat mengganggu PPLI, Karyawan, Klien, atau Pemasok.
Pegawai tidak diperkenankan baik menggunakan atau menyebarluaskan data dan informasi milik mantan pegawai atau orang lain atau instansi lain kepada PPLI.
Karyawan wajib merahasiakan data dan informasi yang berkaitan dengan bisnis PPLI. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pegawai tidak lagi terikat perjanjian kerja dengan PPLI, dan pada saat mengundurkan diri atau pensiun tidak diperkenankan membawa salinan data dan informasi yang bersifat rahasia, atau mengungkapkannya kepada orang lain. Apabila data dan informasi rahasia tersebut perlu diungkapkan, maka harus dikonsultasikan dengan Bagian Hukum PPLI yang ditunjuk.
Kepegawaian diharapkan berhati-hati dalam mengelola dan menyimpan baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Kelalaian dalam pengurusan dan penyimpanan dokumen yang mengakibatkan dokumen tercecer dan terbaca oleh orang yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi.

r. Bisnis Sampingan
Setiap pegawai harus bebas dari hubungan keuangan seperti pemegang saham dengan institusi manapun yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan PPLI. Institusi tersebut tidak terbatas pada mitra bisnis, pemasok, pesaing, klien, bisnis keluarga atau organisasi yang memiliki hubungan yang berbeda dengan PPLI.
PPLI mengambil kebijakan yang melarang pegawai untuk terlibat dalam pemilikan atau pengelolaan bisnis tertentu selain untuk kepentingan PPLI. Pengecualian dapat dilakukan atas persetujuan Direktur.

s. Komisi Swasta
Setiap pegawai dilarang, selama masa jabatannya, untuk menerima atau mencoba untuk mendapatkan komisi atau keuntungan pribadi, secara diam-diam atau tanpa persetujuan PPLI, dari setiap mitra bisnis, pelanggan, klien, kontraktor, pemasok, pejabat pemerintah, atau orang lain yang terkait dengan PPLI di salam untuk setiap kutipan dan / atau pembayaran yang diberikan.

t. Penipuan dan Pencurian
Setiap penipuan, penggelapan, dan pencurian yang terjadi di PPLI atau yang berhubungan dengan PPLI, akan diselidiki, dilaporkan dan setelah dilakukan penyelidikan akan dikenakan sanksi yang setimpal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap kejadian yang diduga sebagai penipuan dan pencurian harus segera dilaporkan kepada PPLI atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap insan PPLI wajib mematuhi CoC ini. Selama pelaksanaannya, tidak tertutup kemungkinan karyawan akan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan lain, mitra bisnis atau pihak lain yang terkait dengan CoC ini. Apabila kejadian tersebut terjadi, karyawan disarankan untuk membicarakan dengan atasan atau pejabatnya.

CoC ini ditujukan untuk implementasi yang simultan dan menyeluruh. Dengan demikian karyawan diharapkan mematuhi CoC ini karena kesadaran diri bukan karena paksaan dari luar. Apabila terjadi pelanggaran terhadap CoC ini, setiap pegawai wajib melaporkan melalui Layanan Bantuan milik PPLI.

PPLI mengharapkan agar bisnis/operasinya berjalan dengan bersih, sehingga pekerja didorong untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap kecurigaan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan CoC, PKB atau PPLI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diketahui dan dilakukan oleh karyawan PPLI.

Laporan tersebut harus didukung dengan data yang relevan dan ditujukan untuk kepentingan PPLI, bukan untuk menjatuhkan seseorang. PPLI berkomitmen untuk memfasilitasi pegawai dan pihak lainnya untuk menyalurkan Layanan bantuan laporannya dengan menggunakan saluran di bawah ini:

Telepon : 087700072111
Faksimili : 021-4267293
SMS : 087700079111
Email : helpline_ppli@lawyerindo.com
Kotak Surat : PT Lawyerindo Integrasi Jasapro
Jl. Angkasa No.12AB, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610

Pelaporan melalui Layanan bantuan dilakukan dengan prinsip anonim, rahasia dan independen.

Cakupan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Layanan bantuan adalah:
1. Korupsi
2. Suap
3. Benturan Kepentingan
4. Pencurian
5. Penipuan
6. Pelanggaran Hukum dan Peraturan PPLI

CoC PPLI merupakan aturan normatif dan standar minimal yang harus dipatuhi oleh setiap insan PPLI dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. CoC ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan peraturan lain yang berlaku di PPLI dan/atau peraturan lain yang berlaku.

Jika ada ketentuan dalam CoC ini yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku maka ketentuan dalam CoC tersebut menjadi batal, dan khusus untuk ketentuan tersebut, peraturan yang berlaku dianggap menggantikan ketentuan khusus CoC.

CoC ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan PPLI. Sementara revisi sedang dalam proses, CoC ini masih berlaku sampai amandemen baru berlaku.

CoC ini dibagikan kepada seluruh pegawai PPLI untuk dipahami dan digunakan sebagaimana mestinya.