Setiap industri yang dalam aktivitas produksinya menghasilkan limbah diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar. Sanksi bagi perusahaan yang tak taat mengelola limbahnya cukup berat, selain pidana juga pencabutan izin usaha. Hal ini terungkap dalam webinar yang bertajuk ‘Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3’ yang disiarkan secara daring, pekan lalu.
Hal ini disampaikan Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air. Ia mengungkapkan, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan. Hal itu, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri.
Syarif menjelaskan pentingnya pelaku usaha atau perseorangan untuk mengetahui regulasi PP No. 22 Tahun 2021. Tepatnya, di Pasal 274. Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan. Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3. Dalam kesempatan itu Syarif juga mengungkapkan pentingnya pengemasan limbah B3 secara baik dan benar, bahwa pengemasan merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Pengemasan limbah B3, dibutuhkan untuk mencegah terlepasnya limbah berbahaya ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
Tidak kalah penting, imbuh Syarif usai dikemas dengan baik perlu dilakukan pemberian tanda dalam kemasan, dengan tujuan untuk penelusuran dan penentuan pengelolaan limbah B3. Tanda yang digunakan ada dua jenis yaitu pertama simbol dan kedua Label Limbah B3. Dijelaskannya, simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Sedangkan label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah yang berbentuk tulisan berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3. Atp