Puluhan jaksa pada hari Kamis (1/2) mendatangi perusahaan pengelola limbah bahan beracun berbahaya (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Mereka datang ke perusahaan yang berpusat di Desa Nambo, Klapanunggal Bogor itu bukan dalam rangka penyelidikan kasus lingkungan, melainkan untuk belajar bagaimana mengelola limbah B3 yang benar sesuai regulasi.
Kunjungan lapangan yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan RI ini kerap dilakukan untuk mendukung kerja-kerja para jaksa saat menghadapi kasus lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing. Kepala Bidang Program dan Evaluasi Diklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI, Suwanda, SH, MH usai meninjau kawasan industri PPLI (1/2) menyampaikan kegiatan ke PPLI dilakukan Badan Diklat Kejaksaan untuk meningkatkan wawasan para jaksa penuntut tentang lingkungan, khususnya dalam hal pengelolaan limbah B3.
Ia berharap melalui paparan yang disampaikan PPLI, akan menjadi bekal berharga buat para peserta Diklat saat menangani kasus-kasus lingkungan hidup. Ia mengatakan ada 90 jaksa yang ikut Diklat Lingkungan Hidup ini dari berbagai kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
Suwanda menilai pemilihan PPLI sebagai lokasi studi lapangan bagi para peserta Diklat jaksa lingkungan ini karena dinilai sebagai perusahaan pengolahan limbah B3 yang terbaik yang ada di Indonesia.
Salahsatu peserta Diklat asal Kejaksaan Tinggi Papua, Kusufi Esti Ridliani mengaku banyak pengetahuan baru yang diperoleh tentang pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar sesuai regulasi. Ia memaparkan bahwa pelatihan ini merupakan bekal yang berharga, karena ternyata masih banyak yang belum diketahui banyak orang bagaimana menangani limbah B3. Dengan mengikuti paparan dai PPLI ini diharapkan peserta paham bagaimana penanganan barang bukti Limbah B3 mulai dari penyitaan, penyimpanan, pengangkutan hingga pemusnahan barang bukti Limbah B3.
Kunjungan tersebut disambut positif oleh manajemen PPLI. Eksekutif Advisor PPLI, Syarif Hidayat mengaku senang berbagi pengetahuan tentang pengelolaan limbah B3 dengan para abdi negara. Syarif berharap dengan peningkatan pemahaman para penegak hukum akan mampu menindaklanjuti kasus-kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. Harapannya tentu semakin banyak penghasil limbah yang taat hukum dan mengelola limbahnya sesuai regulasi. Selain itu para penegak hukum juga dengan bekal ilmu yang diperoleh dapat lebih tegas menyikapi para perusak lingkungan.
Dalam kegiatan kunjungan para peserta Diklat selain mendapatkan paparan di dalam kelas yang disampaikan Technical Support Manager PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus juga melakukan kunjungan ke seluruh fasilitas pengelolaan limbah B3 di PPLI, mulai dari insinerator, stabilisasi, hingga ke kuburan limbah (Landfill) yang ada di area seluas 64 hektar. Atp.