Witness/Audit/Visit
- Apa saja ketentuan Layanan Witness di PPLI?
- Apa saja Persyaratan Witness / Audit/ Visit di PPLI?
- Apa yang dimaksud dengan Limbah Out of Specification (OOS)?
- Waktu kegiatan Witness tersedia pada hari Senin – Jum’at antara pukul 09.00-15.30 WIB.
- Jadwal permintaan Witness disampaikan pada saat permintaan pengangkutan Limbah kepada Petugas Customer Service
- Batas waktu Witness adalah maksimal 3 hari setelah limbah tiba di Fasilitas PPLl-Bogor, kecuali untuk limbah yang dinyatakan Out of Spesification (OOS) akan ditentukan jadwal Witness setelah proses OOS selesai.
- Permohonan Jadwal Witness yang diajukan setelah 3 hari sejak limbah sampai di Fasilitas Pengolahan Limbah PPLI Bogor, maka secara otomatis limbah akan diproses untuk dimusnahkan.
- Menginformasikan terlebih dahulu jumlah peserta Witness/Audit/Visit kepada petugas Customer Service atau Sales PPLI untuk mendapatkan persetujuan.
- Pengunjung WAJIB memakai APD (Alat Perlindungan Diri: Safety glass, helmet, masker N95, safety shoes, vest jacket) yang lengkap selama berada di dalam area Operasional PPLI.
- Pengunjung WAJIB memakai baju lengan panjang dan celana/rok panjang selama berada di dalam area Operasional PPLI.
- Tidak mengaktifkan alat komunikasi dan tidak membawa alat dokumentasi (kamera hp/kamera SLR/digicam/handycam/videocam) selama berada di dalam area Operasional PPLI.
- Wanita yang sedang hamil dilarang masuk ke area Operasional PPLI.
- Wajib mengikuti arahan dari pendamping (petugas PPLI).
- Maksimal kunjungan ke area Operasional PPLI dibatasi hanya 4 orang.
Limbah out of specification adalah limbah yang secara kualitas dan/atau kuantitas berbeda dengan yang telah disetujui dalam proses pre-acceptance (pra-penerimaan) dan/atau yang tertulis dalam dokumen pengangkutan. Limbah ini terlebih dahulu akan dikonfirmasi ke Customer sebelum diputuskan pengelolaan lanjutannya.
