Cegah Insiden Kerja, PPLI Melakukan Penelitian Tingkat Kepatuhan Karyawan terhadap Prosedur Keselamatan Kerja

Perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) terus melakukan pengembangan dan memperketat kepatuhan seluruh karyawan dalam menjalankan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta penggunaan APD (alat pelindung diri) sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja perusahaan.

Untuk memastikan seluruh pegawai melaksanakan ketentuan K3 dan mengenakan APD sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing unit kerja, PPLI melakukan penelitian mengenai pemahaman prosedur keselamatan kerja dan kepatuhan penggunaan APD selama bertugas. Penellitian ini mengikutsertakan lebih dari separuh pegawai

Hal ini diungkapkan oleh Manajer SHEQ PPLI, Agus Kartiwan usai kegiatan riset dilaksanakan pada awal minggu ini. Agus menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengukur kondisi HSE di tempat kerja dan mengukur Assesmen Sistem Manajemen HSE dalam rangka membantu PPLI dalam meningkatkan Budaya Keselamatan di tempat kerja.

Agus melanjutkan bahwa dari hasil kajian dan survei tersebut, banyak rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan dan dilaksanakan di PPLI. Agus menjelaskan bahwa saat ini seluruh rekomendasi yang diberikan tengah dikaji secara internal dan rencana aksinya dilaporkan kepada manajemen.

Ketika ditanyakan mengenai rekomendasi perbaikan, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya meningkatkan keterlibatan, tanggung jawab dan akuntabilitas atasan dalam isu-isu terkait HSE di tempat kerja. Kemudian juga memastikan bahwa seluruh pimpinan hadir di area kerja dan menjadikan HSE sebagai isu yang menjadi topik wajib di setiap pertemuan di lapangan. Dia menambahkan bahwa perusahaan meninjau semua area kerja dan kegiatan-kegiatan  yang memiliki potensi risiko kecelakaan yang tinggi dan memastikan bahwa mereka yang bekerja di area ini memiliki kompetensi yang diperlukan untuk meminimalkan kecelakaan kerja. (ATP)