Miliki insinerator terbesar di Indonesia, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) jadi rujukan kepolisian Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memusnahkan 1.978 ball press pakaian bekas impor ilegal.
Direktur PT PPLI, Elpido mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemusnahan pakaian bekas impor ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Elpido menyampaikan kepada wartawan Rabu (20/9/2023) PPLI sangat mendukung, karena pakaian bekas impor ilegal ini sangat mengganggu perindustrian di Indonesia, jadi PPLI mendukung kegiatan ini. Elpido menyebut, pemusnahan pakaian bekas impor ilegal ini kerap kali dilakukan oleh perusahaan yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ini. Impor pakaian bekas yang diterima, pertama akan keluarkan dari kontainer, kemudian akan dihancurkan, jadi dimasukkan kedalam mesin pemotong, setelah hancur dan jadi kecil-kecil lalu dibakar di incenerator. Mesin insinerator yang dimiliki oleh perusahaan pengelola limbah B3 ini mampu membakar 50 ton limbah setiap harinya, dan juga bisa disebut sebagai mesin incenerator terbesar di Indonesia. Setelah menjadi abu, debu dari pakaian bekas impor ilegal ini akan ditimbun di landfill yang dimiliki oleh PPLI. Atp.