Kemasan

PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun

Sebagai Referensi bagaimana mengemas Limbah dengan aman sebelum dikirim ke Fasilitas Pengolahan Limbah, silahkan men-download link Brosur dibawah ini:

Link download Brosur-Panduan Penanganan Limbah B3 Secara Aman

Link download Brosur-Kemasan Aman Limbah B3 Fasyankes

 

  1. Penandaan Limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas Limbah B3 sehingga dapat dikenali; diketahui informasi dasar tentang jenis dan karakteristik Limbah B3; serta untuk penelusuran dan penentuan Pengelolaan Limbah B3.
  2. Pemberian Simbol dan Label Limbah B3 diaplikasikan pada setiap kemasan/wadah Limbah B3.
  3. Simbol dan Label Limbah B3 dilekatkan pada sisi-sisi kemasan/wadah yang tidak terhalang oleh kemasan/wadah lain dan mudah dilihat.
  4. Bentuk, Warna, Ukuran, dan contoh pelekatan Simbol dan Label Limbah B3 bisa dilihat pada Lampiran PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.