Kemasan
- Peraturan pemerintah nomor berapa yang terkait dengan pengaplikasian Simbol & Label pada kemasan Limbah?
- Bagaimana cara menempelkan Simbol dan Label pada Kemasan Limbah secara benar dan sesuai regulasi?
- Mengapa Simbol dan Label pada Kemasan Limbah harus ditempel secara benar?
PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
Sebagai Referensi bagaimana mengemas Limbah dengan aman sebelum dikirim ke Fasilitas Pengolahan Limbah, silahkan men-download link Brosur dibawah ini:
Link download Brosur-Panduan Penanganan Limbah B3 Secara Aman

- Penandaan Limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas Limbah B3 sehingga dapat dikenali; diketahui informasi dasar tentang jenis dan karakteristik Limbah B3; serta untuk penelusuran dan penentuan Pengelolaan Limbah B3.
- Pemberian Simbol dan Label Limbah B3 diaplikasikan pada setiap kemasan/wadah Limbah B3.
- Simbol dan Label Limbah B3 dilekatkan pada sisi-sisi kemasan/wadah yang tidak terhalang oleh kemasan/wadah lain dan mudah dilihat.
- Bentuk, Warna, Ukuran, dan contoh pelekatan Simbol dan Label Limbah B3 bisa dilihat pada Lampiran PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
