Minimalisir Efek Rumah Kaca dan Kerusakan Lingkungan, PPLI Kenalkan Teknologi Pengolahan Limbah B3 Eco-friendly Ke Dunia Industri

Untuk mencegah dampak negatif limbah terutama yang mengandung unsur B3,  pemerintah telah membuat sejumlah regulasi baik berupa Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Tidak terbatas pada regulasi saja, sejak 1994, pemerintah Indonesia telah membidani lahirnya industri pengolahan limbah B3 untuk menjawab kebutuhan industri.

Presiden Soeharto kala itu telah meresmikan secara langsung pendirian perusahaan pertama pengolahan limbah industri PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Dalam perkembangannya PPLI semakin menunjukkan eksistensinya dalam industri pengolahan limbah di Indonesia. Sejumlah fasilitas modern diterapkan di perusahaan yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh perusahaan industri pengolahan limbah asal negeri sakura Jepang, DOWA Ecosystem Co.Ltd. dan sebagian lainnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Demikian diungkapkan oleh Senior Engineer and Technical Support Manager, Muhammad Yusuf Firdaus saat menyampaikan paparannya dalam diskusi ‘’Regulasi, Implementasi, Teknologi dalam Sistem Tanggap Darurat B3 dan Limbah B3’’ yang digelar bagi 118 perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Jawa Barat (3/8).

Dalam kesempatan itu, PPLI memaparkan tentang teknologi yang dimiliki PPLI dalam pengolahan limbah B3 serta sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi mulai dari pengemasan, pengangkutan, pengolahan hingga penimbunan.

Yusuf memaparkan dalam pengolahan limbah B3, fasilitas dan teknologi yang digunakan PPLI memungkinkan diterapkannya konsep ekonomi sirkular. Dimana limbah B3 tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri lainnya tanpa membahayakan lingkungan. Konsep itu selama ini kita kenal dengan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Sedangkan dalam kegiatan yang diikuti 118 perwakilan kalangan industri yang berada di Kawasan Industri BeFa tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait lebih menekankan tentang regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 terutama pasal 828 terkait sistem tanggap darurat yang harus dimiliki oleh semua industri yang menghasilkan limbah B3.

Syafri mengharapkan semua kalangan industri di Kabupaten Bekasi memiliki sistem tanggap darurat terkait limbah B3 sehingga tidak membahayakan bagi manusia dan lingkungan sekitar kawasan industri.

Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Manajemen Bekasi Fajar (anak perusahaan MM2100) dan PT PPLI itu diantaranya Mutiara F. Siadari, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Yusuf Firdaus dari PPLI dan Wowo Fadillah dari DLH Kabupaten Bekasi.

PPLI sendiri selama ini dikenal sebagai perusahaan yang konsen kepada pelestarian dan penyelamatan lingkungan dari potensi pencemaran limbah baik tanah, air maupun udara.

Manager Humas dan Legal PPLI, Arum Tri Pusposari menyampaikan bahwa wujud komitmen tersebut, PPLI dalam menyusun program lingkungan selalu inline dengan moto global perusahaan Motivate Our Planet, yaitu menjaga dan melindungi bumi.

Dijelaskannya PPLI dalam setiap penyusunan program sosialnya memikirkan nilai manfaat bagi pelestarian lingkungan seperti sebelumnya telah aktif dalam program penanaman mangrove. Kegiatan ini bukan semata-mata hanya untuk mencegah potensi abrasi di Balikpapan namun juga mampu mengurangi pencemaran logam berat yang banyak dihasilkan kalangan industri. Arum menerangkan dalam waktu dekat PPLI juga merencanakan akan terlibat aktif dalam pelestarian hutan karbon untuk mengurangi efek rumah kaca.

Dukungan dari seluruh dunia usaha, pemerintah, media dan masyarakat penting untuk turut menjaga bumi ini dari kerusakan lingkungan seiring dengan perkembangan industri di tanah air yang makin pesat. atp