Perlunya Pemahaman Industri di Tangerang Tentang Kewajiban Pengolahan Limbah B3, APK3L, Dinas LHK dan PPLI Gelar Sosialisasi

Masih banyak dunia industri di Tangerang yang kurang memiliki pemahaman dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Akibatnya beberapa industri dijatuhi sanksi hukum karena melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah B3-nya sembarangan.

Beratnya sanksi tidak serta merta membuat takut kalangan industri untuk tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021.

Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 oleh Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan Perusahaan pengolah Limbah B3, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

Dalam kesempatan tersebut Ketua APK3L Tangerang Raya Nurheryanti menegaskan rendahnya pemahaman kalangan industri di Tangerang Ini disebabkan beberapa faktor diantaranya pertama kurangnya sosialisasi regulasi seperti PP 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3, kedua kenakalan kalangan industri demi mendapatkan keuntungan dan mengabaikan tanggungjawab lingkungan, serta terakhir kecenderungan memilih jalan pintas tanpa mau repot dengan pengolahan limbahnya. Yanti mengungkapkan masih tingginya rapot merahnya di Tangerang, termasuk di seluruh Banten. Namun Ia sampaikan adanya optimisme perbaikan. Antusiasme dunia industri dari hari ke hari makin bagus dalam hal pengelolaan limbah B3. Tiga kali APK3L mengadakan sosialisasi seperti ini, jumlah pesertanya meningkat terus.

Kegiatan yang digelar di Grand Soll Marina Hotel tersebut diikuti lebih dari 200 perusahaan secara offline maupun daring. Sosialisasi ini dihadiri oleh tiga narasumber diantaranya Mafaz Setiawan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Tugimin Penasihat APK3L Tangerang Raya,  serta Muhammad Yusuf Firdaus, Technical Support Manager PPLI.

Dalam kesempatan tersebut Mafaz menjelaskan regulasi dan sanksi tegas dalam hal kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh dunia industri. Mafaz menerangkan kewajiban perusahaan penghasil limbah B3 adalah mengelola limbahnya dengan baik. Namun jika tidak memungkinkan dapat menggandeng pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengolah limbah B3 dengan baik dan memiliki izin resmi dari KLHK.

Dalam kesempatan yang sama, Yusuf Firdaus dari perusahaan pengolah limbah industri PPLI, menegaskan soal ancaman bahaya limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik. Yusuf menegaskan banyaknya kasus mematikan di Indonesia maupun diluar negeri yang disebabkan pencemaran limbah B3. Yusuf menjelaskan perhatian serius pemerintah untuk dunia industri sudah dilakukan sejak 1994 dengan menginisiasi berdirinya PT PPLI, industri pengolahan limbah B3 yang pertama di Indonesia.

Dikatakannya, sejak 1994 guna meminimalisir limbah B3 yang terserap bumi, perusahaan yang sahamnya 95 persen dikuasai perusahaan pengolah limbah asal Jepang DOWA Ecosystem Co. Ltd. tersebut sudah menerapkan ekonomi sirkular. Yusuf menambahkan limbah yang diolah diupayakan dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri selanjutnya. Selain menerapkan ekonomi sirkular, PPLI juga aktif membantu pemerintah mengurangi dampak pencemaran limbah B3 di lapangan. Yusuf menambahkan beberapa kali pencemaran akibat tumpahan limbah, seringkali PPLI dilibatkan membantu membersihkan. Bahkan atas inisiatif manajemen, PPLI juga aktif menginisiasi kegiatan penanaman mangrove sebagai upaya menahan pencemaran logam berat di kawasan pesisir. Salah satunya yang dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. atp