frequently asked questions

GENERAL SERVICE

Sesuai dengan Misi PPLI sebagai penyedia utama Layanan Pengelolaan Limbah Terpadu Ramah Lingkungan di Indonesia yang berkomitmen dalam meminimalkan risiko Lingkungan bagi Pelanggannya, PPLI menyediakan beragam pilihan solusi pengolahan, pemusnahan dan pembuangan Limbah B3/Non B3 mulai dari hulu hingga hilir yang sangat komprehensif dan sepenuhnya berizin, yaitu:

1. Layanan Pra-Penerimaan (Pre-Acceptance)

Yaitu layanan pengujian dan analisa sampel limbah untuk menentukan metode penanganan dan proses pengolahan yang tepat terhadap bahan limbah pelanggan di Laboratorium Penguji ISO 17025 milik PPLI yang telah terakreditasi penuh oleh KAN.

2. Layanan Transportasi Limbah (Waste Transportation)

PPLI memberikan layanan transportasi multi moda untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan limbah Pelanggan dengan menggunakan alat angkut milik PPLI sendiri dan/atau Pihak Ketiga yang berizin, pilihan skema pengangkutan yang diberikan diantaranya adalah:

  • Layanan single-moda dengan menggunakan Armada Truk PPLI dan/atau Pihak Ketiga yang berizin.
  • Layanan Antarmoda Darat dan Laut yang diperuntukkan bagi Pelanggan-Pelanggan di Luar Pulau Jawa/tidak memiliki akses jalur Darat, berupa kombinasi penggunaan Armada Truk dan Tongkang/Kapal Laut.
  • Layanan Antarmoda Darat dan Kereta Api, berupa kombinasi antar moda Truk dan Kereta Api.
3. Layanan Service Lapangan (Site Service)

Didukung oleh tim servis lapangan yang lengkap dan berpengalaman penuh, PPLI mampu memenuhi permintaan Pelanggan di berbagai macam proyek terkait penanganan, pengemasan, dan pengelolaan Limbah di Lokasi Pelanggan.  

4. Layanan Terpadu Pengolahan dan Pembuangan Limbah (Integrated Waste Treatment & Disposal)

PPLI memberikan solusi terpadu dan terintegrasi terhadap kebutuhan pengolahan dan pemusnahan Limbah Pelanggan baik itu berupa Pengelolaan Limbah Padat, Limbah Cair, Limbah Lanjutan, Limbah Medis, PCBs, Bioremediasi, Export Limbah B3 ke Negara Penerima sesuai dengan Konvensi Basel.

5. Layanan DEPO (Transfer Station)

Guna meningkatkan Jaringan Area Layanan PPLI yang mencakup seluruh lokasi strategis di Indonesia, PPLI telah mendirikan beberapa DEPO yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan Limbah B3/Non B3 sementara milik Pelanggan sebelum dikirimkan ke Fasilitas Pengolahan PPLI-Bogor dan juga sebagai kantor perwakilan PPLI Head Office di Bogor, yaitu:

  • Batam Transfer Station (BTS)
  • Palembang Operation (SMO)
  • Cibitung Transfer Station (CTS)
  • East java Transfer Station (EJTS)
  • Lamongan Transfer Station (LTS)
  • Kalimantan Operation (KLO)

Sebagai “Licensed Waste Management Facility“ pertama yang telah beroperasi sejak tahun 1994 hingga saat ini, PPLI telah mengembangkan berbagai metoda dan teknologi pengolahan limbah B3/Non B3 diantaranya adalah:

  • Stabilisasi & Solidifikasi
  • P-Chem & Bio Plant
  • Fuel Blending
  • Eco-Landfill (rekomendasi US-EPA Secure Landfill)
  • Recycling-3R (Aki Bekas, Kemasan, Alternatif Material, Alternatif Bahan Bakar)
  • Fasilitas Pengolahan Limbah PCBs
  • Pengolahan Limbah dengan Insinerasi

PCBs (Polychlorinated Biphenyl) adalah salah satu dari 12 bahan POPs (Persistent Organic Pollutants) dan merupakan senyawa chlorinated aromatic hidrokarbon yang sangat stabil dan berwarna bening atau kuning pucat. PCBs memiliki sifat tidak larut dalam air, konstanta dialektrik tinggi, memiliki konduksi Listrik rendah. Senyawa tersebut digunakan dari tahun 1930an hingga 1970an dalam berbagai produk industri. PCBs paling banyak digunakan dalam peralatan Listrik seperti transformator, generator, kapasitor, dan coolant.  (Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants)

Fasilitas Pengolahan Limbah PCBs PPLi menawarkan:

1. One Stop Service Pengolahan Limbah

PPLI menawarkan rangkaian solusi pengolahan dan pembuangan Limbah yang terintegrasi, sangat komprehensif dan sepenuhnya berizin, termasuk layanan Fasilitas Pengolahan PCBs. PPLI menawarkan fleksibilitas dan memiliki kemampuan mengolah semua kebutuhan pengelolaan Limbah dari pelanggannya.

2. Perusahaan Terpilih

PPLI merupakan Perusahaan yang dipercaya oleh Pemerintah Indonesia untuk menjadi bagian dari solusi bagi Proyek Penghapusan PCBs Nasional.

3. Fasilitas Standar Internasional

Fasilitas pengolahan PCBs di PPLI dibangun dan dirancang memenuhi Standar Internasional yang ditetapkan oleh UNIDO untuk dekontaminasi dan dehalogenasi.

4. Tim Profesional

PPLI memiliki tim pengolah PCBs yang terlatih dan professional untuk memastikan Limbah dikelola dengan benar dan diamankan secara permanen sehingga tidak membahayakan lingkungan

5. Pembangunan Berkelanjutan

Layanan PPLI menghasilkan lingkungan yang lebih bersih, kondisi kehidupan yang lebih baik, komunikasi yang lebih sehat, dan aktifitas bisnis yang berkelanjutan.

6. Konsep 4R

PPLI percaya pada 4R: Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Dengan menerapkan konsep 4R, PPLI berkontribusi untuk Indonesia yang lebih baik.

Untuk Informasi lebih lengkap terkait Fasilitas Pengolahan Limbah PCBS PPLI, silakan klik Link: https://ppli.co.id/layanan/pengolahan-limbah-pcbs/

  • Insinerasi yang digunakan adalah tipe stoker vertikal. Insinerasi jenis ini dapat digunakan untuk limbah yang tidak terpilah dan limbah dengan kadar air yang tinggi tetap dapat dibakar tanpa membutuhkan bahan bakar.
  • Dilengkapi dengan peralatan kontrol emisi (Continuous Emission Monitoring System-CEMS) sehingga dapat memenuhi persyaratan emisi yang paling ketat sekalipun seperti persyaratan emisi UE.
  • Tekanan di dalam insinerasi selalu dijaga lebih rendah dari tekanan di luar, sehingga tidak terjadi kebocoran gas hasil pembakaran keluar tanpa melalui cerobong asap yang ada.
  • Memiliki beberapa cara memasukkan limbah ke dalam insinerasi. Variasi input limbah akan memudahkan pengolahan untuk berbagai jenis dan sifat limbah seperti padat, cair, lumpur, dan infeksius.
  • Dilengkapi tungku fixed grate, untuk limbah yang akan dimusnahkan beserta kemasannya, misalnya limbah merkaptan yang berbau sangat menyengat atau limbah yang sisa pembakarannya akan didaur ulang lebih lanjut, misalnya limbah aki kendaraan listrik atau e-waste.
  • Mampu mencapai efisiensi pembakaran 99,997% dengan efisiensi penghilangan penghancuran (DRE-Destruction Removal Efficiency) sebesar 99,99997% untuk senyawa organik berbahaya (POHCs-Principle Organic Hazardous Constituents) sebagaimana dikonfirmasi oleh uji coba pembakaran (TBT-Trial Burn Test)
  • Memiliki legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk persetujuan negara atas keberadaan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  • Jenis insinerator adalah rotary kiln incinerator tipe vertical stoker dengan proses kontinyu sehingga insinerator dapat bekerja selama 24 jam.
  • Kapasitas Incinerator adalah 50 Ton/Hari (2,08 Ton/Jam).

Untuk Informasi lebih lengkap terkait Fasilitas Insinerasi PPLI,  silakan klik Link: https://ppli.co.id/layanan/pengolahan-limbah-dengan-insinerasi/

PPLI tidak menerima sampah rumah tangga. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang persampahan yang saat ini berlaku, pelaksanaan pengelolaan sampah rumah tangga merupakan tugas pemerintah dan pemerintah daerah. Namun demikian, PPLI dapat menerima sampah spesifik yang telah dikumpulkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Untuk saat ini seluruh kegiatan pengolahan limbah hanya dilakukan di Fasilitas PPLI yang berlokasi di Bogor.

Bisa. Sejak awal berdirinya PPLI telah banyak memberikan pelatihan pengelolaan limbah, baik kepada industri maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Namum demikian, PPLI tidak memberikan pelatihan terkait sertifikasi kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3 dan pengendalian pencemaran lingkungan.

KEMASAN

PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun. Sebagai Referensi bagaimana mengemas Limbah dengan Aman sebelum dikirim ke Fasilitas Pengolahan Limbah, silahkan men-download link dibawah ini:

Link download Pengemasan Aman Limbah (perlu revisi terbaru)
Link download Pengemasan Aman Limbah Fasyankes

  1. Penandaan Limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas Limbah B3 sehingga dapat dikenali; diketahui informasi dasar tentang jenis dan karakteristik Limbah B3; serta untuk penelusuran dan penentuan Pengelolaan Limbah B3.
  2. Pemberian Simbol dan Label Limbah B3 diaplikasikan pada setiap kemasan/wadah Limbah B3.
  3. Simbol dan Label Limbah B3 dilekatkan pada sisi-sisi kemasan/wadah yang tidak terhalang oleh kemasan/wadah lain dan mudah dilihat.
  4. Bentuk, Warna, Ukuran, dan contoh pelekatan Simbol dan Label Limbah B3 bisa dilihat pada Lampiran PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.

ORDER DAN PENGANGKUTAN

Pelanggan bisa menghubungi pihak Sales ataupun CS PPLi melalui:

  1. Layanan Telpon: (+62-21) 867 4042 (Operator) atau (+62-21) 867 3333 (Layanan Pelanggan)
  2. Layanan email: sales@ppli.co.id atau csindustrial@ppli.co.id
  3. Website PPLi: www.ppli.co.id (“klik” icon  pada pojok kiri bawah)
  1. Pelanggan telah memiliki MOU Pengangkutan/Pengiriman/Pengolahan Limbah dengan PPLI.
  2. Pelanggan sudah memiliki akun SIMPEL atau SIRAJA/SPEED.
  3. Pelanggan mengisi dan mengirimkan Formulir Pengiriman Limbah via email kepada petugas CS PPLI.(link Form untuk download Form Permintaan Customer dan Form FPL)
  4. Pelanggan melakukan order pengangkutan ke Sales/CS PPLI via Email/Telp/WA dan mendapat konfirmasi tanggal & waktu pengambilan/pengiriman limbah dari CS PPLI.

Berikut tahapan pendaftaran untuk mendapatkan akun SIMPEL:

  1. Buka link https://simpel.menlhk.go.id/2023/login
  2. Isi Register SIMPEL
  3. Download lampiran Formulir Registrasi
  4.  Isi lampiran Formulir Registrasi
  5. Upload lampiran Formulir Registrasi
  6. Lalu pilih “Daftar”

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Kode KBLI dan NIB
  2. Email Pendaftar
  3. Data Perusahaan

Langkah-langkah Pengisian dan FAQ terkait SIRAJA 2024 dapat dilihat pada link: https://linktr.ee/DITPLB3NB3.

WITNESS/AUDIT/VISIT

  • Waktu kegiatan Witness tersedia pada hari Senin - Jum'at antara pukul 09.00-15.30 WIB.
  • Jadwal permintaan Witness disampaikan pada saat permintaan pengangkutan Limbah oleh Petugas Customer Service.
  • Batas waktu Witness adalah maksimal 3 hari setelah limbah tiba di Fasilitas PPLl-Bogor, kecuali untuk limbah yang dinyatakan Out of Spesification (OOS) akan ditentukan jadwal Witness setelah proses OOS selesai.
  • Permohonan Jadwal Witness yang diajukan setelah 3 hari sejak limbah sampai di Fasilitas Pengolahan Limbah PPLI Bogor, maka secara otomatis limbah akan diproses untuk dimusnahkan.
  • Menginformasikan terlebih dahulu jumlah peserta Witness/Audit/Visit kepada petugas Customer Service atau Sales PPLI untuk mendapatkan persetujuan.
  • Pengunjung WAJIB memakai APD (Alat Perlindungan Diri: Safety glass, helmet, masker N95, safety shoes, vest jacket) yang lengkap selama berada di dalam area Operasional PPLI.     
  • Pengunjung WAJIB memakai baju lengan panjang dan celana/rok panjang selama berada di dalam area Operasional PPLI.
  • Tidak mengaktifkan alat komunikasi dan tidak membawa alat dokumentasi (kamera hp/kamera SLR/digicam/handycam/videocam) selama berada di dalam area Operasional PPLI.
  • Wanita yang sedang hamil dilarang masuk ke area Operasional PPLI.
  • Wajib mengikuti arahan dari pendamping (petugas PPLI).
  • Maksimal kunjungan ke area Operasional PPLI dibatasi hanya 4 orang.