LAYANAN PPLI

Seusai dengan Misi PPLi sebagai penyedia utama Layanan Pengelolaan Limbah Terpadu Ramah Lingkungan di Indonesia, dengan komitmennya untuk meminimalkan risiko Lingkungan bagi Pelanggannya, PPLI memiliki beragam solusi pengolahan, pemusnahan dan pembuangan Limbah B3/Non B3 mulai dari hulu hingga hilir yang sangat komprehensif dan sepenuhnya berizin, yaitu:

1. Layanan Pra-Penerimaan (Pre-Acceptance)

Adalah layanan pengujian dan analisa sampel limbah untuk menentukan metode penanganan dan proses pengolahan yang tepat untuk bahan limbah pelanggan di Laboratorium Penguji ISO 17025 milik PPLi yang telah terakreditasi penuh oleh KAN.

2. Layanan Transportasi Limbah (Waste Transportation)

PPLi mampu memberikan layanan transportasi multi moda untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan limbah Pelanggan, dengan beberapa pilihan skema pengangkutan sebagai berikut:

  • Layanan single-moda dengan menggunakan Armada Truk PPLi dan/atau Pihak Ketiga
  • Layanan Antarmoda Darat dan Laut yang diperuntukkan bagi Pelanggan-Pelanggan di Luar Pulau Jawa/tidak memiliki akses jalur Darat, berupa kombinasi penggunaan Armada Truk dan Tongkang/Kapal Laut.
  • Layanan Antarmoda Darat dan Kereta Api, berupa kombinasi antar moda Truk dan Kereta Api.
3. Layanan Service Lapangan (Field Service)

Didukung oleh tim servis lapangan yang lengkap dan berpengalaman penuh, PPLi mampu memenuhi permintaan Pelanggan di berbagai proyek terkait penanganan, pengemasan, dan pengelolaan Limbah di Lokasi Pelanggan.

4. Layanan Terpadu Pengolahan dan Pembuangan Limbah (Integrated Waste Treatment & Disposal)

PPLi memberikan solusi terpadu dan terintegrasi terhadap kebutuhan pengolahan dan pemusnahan Limbah Pelanggan baik itu berupa Pengelolaan Limbah Padat, Limbah Cair, Limbah Lanjutan, Limbah Medis, PCBs, Bioremediasi, Export Limbah B3 ke Negara Penerima sesuai dengan Konvensi Basel.

5. Layanan DEPO (Transfer Station)

Guna meningkatkan Jaringan Area Layanan PPLi yang mencakup seluruh lokasi strategis di Indonesia, PPLi telah mendirikan beberapa DEPO yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan Limbah B3/Non B3 sementara milik Pelanggan sebelum dikirimkan ke Fasilitas Pengolahan PPLi-Bogor dan/atau sebagai kantor perwakilan PPLi Head Office di Bogor, yaitu:

  • Batam Transfer Station (BTS)
  • Pekanbaru Operation (SMO1)
  • Palembang Operation (SMO2)
  • Cibitung Transfer Station (CTS)
  • East java Transfer Station (EJTS)
  • Lamongan Trnsfer Station (LTS)
  • Kalimantan Operation (KLO)

Sebagai “Licensed Waste Management Facility “ pertama yang telah beroperasi sejak tahun 1994 hingga saat ini, PPLi telah mengembangkan berbagai metoda dan teknologi pengolahan limbah B3/Non B3 diantaranya adalah:

  • Stabilisasi & Solidifikasi
  • P-Chem & Bio Plant
  • Fuel Blending
  • Fasilitas PCBs (New)
  • Pengolahan Limbah dengan Insinerasi (New)
  • Eco-Landfill

PCBs (Polychlorinated Biphenyl) adalah salah satu dari 12 bahan POPs (Persistent Organic Pollutants) dan merupakan senyawa chlorinated aromatic hidrokarbon yang sangat stabil dan berwarna bening atau kuning pucat. PCBs memiliki sifat tidak larut dalam air, konstanta dialektrik tinggi, memiliki konduksi Listrik rendah. Senyawa tersebut digunakan dari tahun 1930an hingga 1970an dalam berbagai produk industry. PCBs paling banyak digunajan dalam peralatan Listrik seperti transformator, generator, kapasitor, dan coolant.

(Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants)

Fasilitas Pengolahan Limbah PCBs PPLi menawarkan:

1. One Stop Service Pengolahan Limbah

PPLi menawarkan rangkaian Solusi pengolahan dan pembuangan Limbah yang terintegrasi, sangat komprehensif dan sepenuhnya berizin, termasuk layanan Fasilitas Pengolahan PCBs. PPLi nemawarkan fleksibilitas dan kemampuan mengolah semua kebutuhan pengelolaan Limbah bagi pelanggan.

2. Perusahaan Terpilih

PPLi merupakan Perusahaan yang dipercaya oleh Pemerintah Indonesia untuk menjadi bagian dari Solusi bagi Proyek Penghapusan PCBs Nasional.

3. Fasilitas Standar Internasional

Fasilitas pengolahan PCBs di PPLi dibangun dan dirancang memenuhi standar Internasional yang ditentukan oleh UNIDO untuk dekontaminasi dan dehalogenase.

4. Tim Profesional

PPLi memiliki tim pengolah PCBs yang terlatih dan professional untuk memastikan Limbah dikelola dengan benar dan diamankan secara permanen sehingga tidak membahayakan lingkungan

5. Pembangunan Berkelanjutan

Layanan kami menghasilkan lingkungan yang lebih bersih, kondisi kehidupan yang lebih baik, komunikasi yang lebih sehat, dan aktifitas bisnis yang berkelanjutan.

6. Konsep 4R

PPLi percaya pada 4R: Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Dengan menerapkan konsep 4R, kami berkontribusi untuk Indonesia yang lebih baik.

Untuk Informasi lebih lengkap terkait Fasilitas Pengolahan Limbah PCBS PPLi,  silakan klik Link: https://ppli.co.id/layanan/pengolahan-limbah-pcbs/

  • Insinerasi yang digunakan adalah tipe stoker vertikal. Insinerasi jenis ini dapat digunakan untuk limbah yang tidak terpilah dan limbah dengan kadar air yang tinggi tetap dapat dibakar tanpa membutuhkan bahan bakar.
  • Dilengkapi dengan peralatan kontrol emisi (Continuous Emission Monitoring System-CEMS) sehingga dapat memenuhi persyaratan emisi yang paling ketat sekalipun seperti persyaratan emisi UE.
  • The pressure inside the incinerator is always kept lower than the outside pressure, so there will be no leakage of combustion gases out without going through the existing chimney.
  • Has several ways of putting waste into incinerators. Variations in the input of waste will facilitate treatment for various types and properties of waste such as solid, liquid, sludge, and infectious.
  • Dilengkapi tungku fixed grate, untuk limbah yang akan dimusnahkan beserta kemasannya, misalnya limbah merkaptan yang berbau sangat menyengat atau limbah yang sisa pembakarannya akan didaur ulang lebih lanjut, misalnya limbah aki kendaraan listrik atau e-waste.
  • Mampu mencapai efisiensi pembakaran 99,997% dengan efisiensi penghilangan penghancuran (DRE-Destruction Removal Efficiency) sebesar 99,99997% untuk senyawa organik berbahaya (POHCs-Principle Organic Hazardous Constituents) sebagaimana dikonfirmasi oleh uji coba pembakaran (TBT-Trial Burn Test).
  • Memiliki legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk persetujuan negara atas keberadaan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  1. Jenis insinerator adalah rotary kiln incinerator tipe vertical stoker dengan proses kontinu sehingga insinerator dapat bekerja selama 24 jam.
  2. Kapasitas Incinerator adalah 50 Ton/Hari (2,08 Ton/Jam).
  3. Memiliki beberapa pit penampung Limbah, yaitu:
    a. Pit Limbah alkali
    b. Pit Limbah sludge
    c. Pit pengadukan Limbah (mixing pit)
    d. Pit Shredding
    e. Pit Stock Limbah
  4. Pemasukan Limbah ke Incinerator melalui beberapa cara, diantaranya adalah:
    a. Pemasukan Limbah Utama (primary waste feeder) berupa conveyor.
    b. Pemasukkan Limbah infeksius. Ditempatkan di paletiner dan dimasukkan ke conveyor dengan menggunakan rotary forklift.
    c. Pemasukan Limbah dari bagian atas dengan menggunakan hoist dengan electric troiley kapasitas 1,5 Ton dan ada juga salurab untuk direct feeding.
    d. Pemasukkan Limbah dalam wujud cair:
        * Waste oil atau produk BBS dialirkan dari tangki kapasitas 20 m3 berbahan material SS400 ke Incinerator dengan pompa gear dan menggunakan fluid nozzle kapasitas 120 liter/jam.
        * Limbah cair alkali dialirkan dari tangka alkali kapasitas 34 m3 berbahan material FRP (Fiber Reinforce Plastic) dengan pompa dan menggunakan fluid nozzle kapasitas 300 liter/jam.
        * Pemasukkan Limbah cair asam langsung dr drum dengan pompa chemical dan menggunakan fluid nozzle kapasitas 300 liter/jam.
    e. Perangkat pembakaran Limbah, berupa:
        * Perangkat pemuatan Limbah (waste loading device) tipe double damper yang dilengkapi dengan timbangan.
        * Ruang bakar pertama (primary combustion chamber) dengan volume 81.1 m3 dilapisi dengan semen tahan api dan dilengkapi dengan 1 burner tipe gun kapasitas 40 L per jam sampai dengan 120 L per jam.
       * Ruang bakar kedua (secondary combustion chamber) dengan volume 57.1m3 dilapisi dengan semen tahan api dan dilengkapi dengan 1 burner tipe gun kapasitas 40 L per jam sampai dengan 120 L per jam.
        * Overhead duct, berupa penghubung ruang bakar kedua dengan gas cooling chamber dengan diameter 1,5 m dan Panjang 12 m, dan dilapisi dengan refaktori.
        * Stoker (dibawah ruang bakar pertama) dengan diameter 1,65 m dan grate area 2.14 m2.
        * Tangki bahan bakar dengan kapasitas 10 m3 menggunakan material SS400 dan dilengkapi dengan gear pump kapasitas 420 liter/jam.
        * Fixed grate furnace berkapasitas 5.78 m3 menggunakan material SS400 dan dibagian dalam dilapisi refaktori, serta dilengkapi dnegan dua burner kapasitas 40 Liter/jam.
  5. Perangkat pengendali pencemaran udara.
    a. Peralatan pengutang NOx
    b. Gas cooling chamber
    c. Dust Collector tipe baghouse atau bagfilter.
  6. Peralatan pemanfaatan panas.
    a. Tangki air panas, kapasitas 3 m3 menggunakan material SUS400.
    b. Pompa suplai dan pompa sirkulasi air panas dengan tipe multistage pump kapasitas 3-10 m3/jam,
    c. Penukar panas (heat exchange).
  7. Draft equipment, berupa:
    a. Forced draft fan tipe turbo vane material SS400 dengan volume udara 4.800 m3 (N)/jam, untuk menarik udara panas hasil pendinginan mixing disk dan diteruskan ke stoker.
    b. Secondary forced draft fan tipe turbo vane material SS400 dengan volume udara 14.100 m3 (N)/jam, untuk suplai udara ke ruang pembakaran.
    c. Fan pendingin untuk gas mixing disk tipe turbo vane material SS400 dengan volume udara 3.000 m3 (N)/jam, untuk suplai udara yang berfungsi mendinginkan mixing disk.
    d. Induced draft fan (IDF) tipe turbo vane material SS400 dengan volume udara 34.800 m3 (N)/jam, untuk menarik udara/flue gas hasil pembakaran.
    e. Cerobong dengan tinggi 25 m dan discharge diameter 0.85 m yang dipasang flue gas sensor (CEMS).
    f. Flue Gas Cisculation Fan tipe turbo vane material SS400 dengan volume udara 1.800 m3 (N)/jam, untuk sirkulasi udara/flue gas hasil pembakaran ke stoker.
  8. Peralatan pengeluaran ash, berupa:
    a. Chain conveyor menggunakan material SS, untuk pengambilan bottom ash, berkapasitas 1 ton/jam.
    b. Bottom ash container, volume 1,7 m3 material SS.
    c. Peralatan pengeluaran fly ash tipe rotary, kapasitas 300 kg/jam.
    d. Fly ash humidifier, tipe kneading (injeksi air). Kandung air 30%.
    e. Fly ash containr, volume 1,7 m3 material SS.
  9. Peralatan suplai air berupa:
    a. Tangki air pendingin (cooling water tank), volume 6 m3 material FRP.
    b. Tangki air pendingin gas (gas cooling water tank), volume 20 m3 material FRP.
    c. Pompa air pendingin peralatan, tipe line pump dengan volume 6 m3/jam.

Untuk Informasi lebih lengkap terkait Fasilitas Insinerasi PPLi, silakan klik Link: https://ppli.co.id/layanan/pengolahan-limbah-dengan-insinerasi/

PPLi tidak menerima sampah rumah tangga. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang persampahan yang saat ini berlaku, pelaksanaan pengelolaan sampah rumah tangga merupakan tugas pemerintah dan pemerintah daerah. Namun demikian, PPLi dapat menerima sampah spesifik yang telah dikumpulkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Untuk saat ini seluruh kegiatan pengolahan limbah hanya dilakukan di fasilitas PPLi yang berlokasi di Bogor.

Bisa. Sejak awal berdirinya PPLi telah banyak memberikan pelatihan pengelolaan limbah, baik kepada industri maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Namum demikian, PPLi tidak memberikan pelatihan terkait sertifikasi kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3 dan pengendalian pencemaran lingkungan.

PERMOHONAN KERJASAMA PENGANGKUTAN & PENGOLAHAN LIMBAH DI PPLI

Pelanggan bisa menghubungi pihak Sales ataupun CS PPLi melalui:

  1. Layanan Telpon: (+62-21) 867 4042 (Operator) atau (+62-21) 867 3333 (Layanan Pelanggan)
  2. Layanan email: sales@ppli.co.id atau csindustrial@ppli.co.id
  3. Website PPLi: www.ppli.co.id (“klik” icon  pada pojok kiri bawah)

PROSEDUR PENGANGKUTAN LIMBAH B3/NON B3 KE PPLI

1. Pelanggan telah memiliki MOU Pengangkutan/Pengiriman/Pengolahan Limbah dengan PPLI.
2. Pelanggan sudah memiliki akun SIMPEL atau SIRAJA.
3. Pelanggan melakukan order pengangkutan ke Sales/CS PPLi via Email/Telp/WA dan mendapat konfirmasi tanggal & waktu pengambilan/pengiriman limbah dari CS PPLI.
4. Pelanggan mengisi dan mengirimkan Formulir Pengiriman Limbah via email kepada petugas CS PPLI.
5. Pada hari-H pengangkutan, Pelanggan membuat Festronik pada akun SIRAJA.

Berikut tahapan pendaftaran untuk mendapatkan akun SIMPEL:

  1. Buka link https://simpel.menlhk.go.id/2023/login
  2. Isi Register SIMPEL
  3. Download lampiran Formulir Registrasi
  4.  Isi lampiran Formulir Registrasi
  5. Upload lampiran Formulir Registrasi
  6. Lalu pilih “Daftar”

 

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Kode KBLI dan NIB
  2. Email Pendaftar
  3. Data Perusahaan

Untuk bantuan teknis terkait SIMPEL atau SIRAJA dapat menghubungi narahubung KLHK berikut :

  1. Bapak Harry Fakri (081387125800)
  2. Bapak Aldi  (081284982843)

Catatan: Korespondensi hanya melalui chat via Whatsapp, segala bentuk panggilan suara akan diabaikan.

  1. Lengkapi profil Perusahaan dengan mengakses Siraja Versi 2024 melalui Website https://plb3.menlhk.go.id/siraja-2024/login/index/app/siraja. Langkah-langkah Pengisian dan FAQ terkait SIRAJA 2024 dapat dilihat pada link : https://linktr.ee/DITPLB3NB3.
  2. Unggah dokumen-dokumen perizinan/legalitas lainnya yg dibutuhkan untuk verifikasi (sesuai panduan Siraja Limbah versi 2024);
  3. Apabila point 1 dan 2 telah dilakukan, lakukan koneksi dengan account Siraja Pengolah Limbah dan menginformasikannya kepada Pengolah Limbah apabila telah terkoneksi.

Lakukan proses sinkronisasi pada menu SIRAJA terlebih dahulu.

Petunjuk menu PENGANGKUTAN (Jika sudah tersimpan izin Pengangkutan sebelumnya)

  • Pilih Menu Limbah B3 - Pengangkutan
  • Pilih Table Data dan view/edit no Rekomendasi yang akan di edit
  • Klik menu TAMPILKAN & PILIH DOKUMEN TEKNIS.
  • Pilih No. SK Pengangkut (81200079205610011) dan No. Rekomendasi Pengangkut
  • Input kode limbah pada menu jenis limbah (sesuai kontrak Penghasil dan PPLi) dan pastikan nopol tertera, jika belum ada hubungi CS PPLi.
  • Lalu SIMPAN.

Petunjuk menu PENGANGKUTAN (Jika belum input Izin Pengangkutan).

  • Pilih Perusaahan Pengangkut (akan di informasikan oleh CS PPLi).
  • Klik menu TAMPILKAN & PILIH DOKUMEN TEKNIS.
  • Pilih No. SK Pengangkut dan No. Rekomendasi Pengangkut (izin ini sebelumnya akan di informasikan oleh CS PPLi).
  • Input kode limbah pada menu jenis limbah (sesuai kontrak Penghasil dan PPLi) dan pastikan nopol tertera, jika belum ada hubungi CS PPLi.
  • Lalu SIMPAN.

WITNESS (Penyaksian)

  • Waktu kegiatan — kegiatan witness tersedia pada hari Senin- Jum'at antara pukul 09.00-15.30 WIB. Jadwal permintaan witness disampaikan pada saat permintaan pengangkutan limbah.
  • Kegiatan witness tidak dapat dilakukan bersamaan saat kedatangan limbah karena dibutuhkan pengamatan dalam penyiapan analisa karakteristik limbah untuk menentukan metode treatment yang tepat.
  • Batas waktu witness adalah maksimal 3 hari setelah limbah tiba di fasilitas PPLl-Bogor, kecuali untuk limbah yang dinyatakan Out of Spesification (OOS) akan ditentukan jadwal witness setelah proses OOS selesai.
  • Jadwal witness melebihi dari 3 hari setelah kedatangan limbah maka secara otomatis limbah akan diproses untuk dimusnahkan.
  • Batasan jumlah kemasan limbah B3 yang bisa di witness adalah 1-2 palet atau jumlah kisaran yang setara untuk jenis kemasan lainnya dan dipilih secara random.
  • Menginformasikan terlebih dahulu jumlah peserta Audit/Visit kepada petugas Customer Service PT. PPLi untuk mendapatkan persetujuan.
  • Pengunjung WAJIB memakai APD (Alat Perlindungan Diri: Safety glass, helmet, masker N95, safety shoes, vest jacket)) yang lengkap selama berada di dalam area Operasional PT. PPLi.
  • Pengunjung WAJIB memakai baju lengan panjang dan celana/rok panjang selama berada di dalam area Operasional PT. PPLi.
  • Tidak mengaktifkan alat komunikasi dan tidak membawa alat dokumentasi (kamera hp/kamera SLR/digicam/handycam/videocam) selama berada di dalam area Operasional PT. PPLi.
  • Wanita yang sedang hamil dilarang masuk ke area Operasional PT. PPLi.
  • Wajib mengikuti arahan dari pendamping (petugas PT. PPLi)
  • Maksimal kunjungan dibatasi hanya 4 orang.

KEMASAN

PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013

  1. Penandaan Limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas Limbah B3 sehingga dapat dikenali; diketahui informasi dasar tentang jenis dan karakteristik Limbah B3; serta untuk penelusuran dan penentuan Pengelolaan Limbah B3.
  2. Pemberian Simbol dan Label Limbah B3 diaplikasikan pada setiap kemasan/wadah Limbah B3.
  3. Simbol dan Label Limbah B3 dilekatkan pada sisi-sisi kemasan/wadah yang tidak terhalang oleh kemasan/wadah lain dan mudah dilihat.
  4. Bentuk, Warna, Ukuran, dan contoh pelekatan Simbol dan Label Limbah B3 bisa dilihat pada Attachment.